Minggu, 31 Juli 2011

KUALITAS AIR

Oleh
Alit Adi Sanjaya


Kualitas air adalah kondisi kualitatif yang mencerminkan oleh kategori parameter organik, anorganik, fisik, biologik, radiologik dalam hubungannya dengan kehidupan (Soemarwoto, 1996). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1990 menyatakan bahwa kualitas air merupakan sifat air dan kandungan makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain di dalam air. Kualitas air dinyatakan dengan beberapa parameter, yaitu parameter fisik (suhu, kekeruhan, padatan terlarut, dan sebagainya), parameter kimia (pH, oksigen terlarut, BOD, kadar logam, dan sebagainya), dan parameter biologi (keberadaan plankton, bakteri, dan sebagainya). Lebih lanjut Sudarmadji (1998), menyatakan bahwa kualitas air dapat diartikan sebagai mutu air yang ditentukan oleh banyak faktor yaitu zat terlarut, zat yang tersuspensi, dan makhluk hidup dalam air yang akan membuat kualitas air menjadi tidak sesuai untuk kehidupan kita, maka air tersebut dikategorikan tercemar.
Dari ketiga rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas air adalah mutu air, tinggi rendahnya kualitas air ditentukan oleh keberadaan zat terlarut maupun zat yang tersuspensi dalam air. Kualitas air dapat diukur dari parameter organik, anorganik, fisik, biologik, maupun mikrobiologi. Air merupakan sumber daya alam yang multak diperlukan oleh manusia selama hidupnya. Air meliputi semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang terdapat di atas permukaan tanah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1990). Menurut Soemarwoto (1996), air merupakan kebutuhan yang sangat pokok bagi kehidupan semua makhluk hidup. Dengan pentinya air bagi kehidupan manusia, maka air yang memiliki kualitas baik sangatlah diperlukan. Dengan demikian, maka “makin tinggi derajat kehidupan dalam suatu lingkungan air dan perairan tertentu, makin tinggi pula derajat dalam  kualitas lingkungan perairan tersebut dan sebaliknya” (Soemarwoto, 1996).
Permasalahan tentang air pada dasarnya menyangkut tentang dua hal yaitu kuantitas dan kualitasnya. Pertambahan penduduk yang cepat, banyak membawa dampak negatif terhadap sumber daya air, baik kuantitas maupun kualitasnya. Salah satunya dapat dilihat dari segi pemanfaatan air. pemanfaatan air yang seharusnya dilakukan secara hemat tanpa menggangu atau merusak lingkungan hidup, masih belum dilaksanakan dengan baik. Keadaan yang demikian akan menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air.
Standar kualitas air ditentukan oleh empat aspek yaitu sebagai berikut (Mahartini, 2004).
1)      Persyaratan fisis ditentukan oleh faktor warna, bau maupun rasa.
2)   Persyaratan kimia dilihat dari tercemarnya air oleh bahan-bahan kimia yang terlarut, perlu dinilai kadarnya untuk mengetahui sejauh mana bahan-bahan terlarut itu mulai dapat dikatakan membahayakan organisme.
3)   Persyaratan biologis, ditentukan oleh kehadiran mikroorganisme yang dapat menimbulkan penyakit maupun tidak menimbulkan penyakit.
4)        Persyaratan radiologis, ditentukan oleh pengaruh bahan-bahan yang memberikan emisi sinar radioaktif pada jaman teknologi modern ini.
Menurut Sudarmadji (2002), masalah penurunan kualitas air disebabkan oleh beberapa hal yaitu sebagai berikut.
1)    Pertambahan penduduk dengan akibat yang ditimbulkan, termasuk pembuangan limbah, pengadaan sarana sanitasi, dan pengembangan dengan segala kelengkapannya.
2)    Pengembangan teknologi beserta penerapannya, sebagai contoh adalah penggunaan teknologi baru yang kurang baik penerapannya terutama ditinjau dari segi kelestarian lingkungan.
3)   Perkembangan industri, baik jumlah atau macamnya terutama industri yang banyak menghasilkan limbah, misalnya limbah yang berasal dari plastik. Perkembangan indsutri kadang-kadang hanya mengejar produksi tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap lingkungan sekitar. Pembuangan limbah yang mengandung zat kimia yang bersifat toksik tanpa disertai dengan pengelolaan limbah terlebih dahulu, akan menyebabkan pencemaran air di daerah sekitarnya.
Pada hakekatnya, pemantauan kualitas air pada perairan umum memiliki tujuan sebagai berikut (Effendi, 2003).
1)        Mengetahui nilai kualitas air dalam bentuk parameter fisika, kimia, dan biologi.
2)    Membandingkan nilai kualitas air tersebut dengan baku mutu sesuai dengan peruntukannya, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1990.
3)      Menilai kelayakan suatu sumber daya air untuk kepentingan tertentu.

Pemantauan kualitas air suatu perairan memiliki tiga tujuan utama sebagai berikut (Mason, 1993).
1)       Enviromental Surveillance, yakni tujuan untuk mendeteksi dan mengukur pengaruh yang ditimbulkan oleh suatu pencemar kualitas lingkungan dan mengetahui perbaikan kualitas lingkungan setelah pencemar tersebut dihilangkan.
2) Establishing Water-Quality Criteria, yakni untuk mengetahui hubungan sebab akibat antara perubahan variabel-variabel ekologi perairan dengan parameter fisika dan kimia, untuk mendapatkan baku mutu kualitas air.
3)   Appraisal of Resources, yakni tujuan untuk mengetahui gambaran kualitas air pada suatu tempat secara umum.
readmore »»  

PENCEMARAN AIR

Oleh
Alit Adi Sanjaya



Palar (2004), menyatakan pencemaran adalah suatu kondisi yang telah berubah dari bentuk awal ke bentuk yang lebih buruk. Pergeseran bentuk tatanan dari kondisi asal ke kondisi yang lebih buruk sebagai akibat masukan dari bahan-bahan pencemar atau polutan. Perubahan yang terjadi sebagai akibat masuknya benda asing tersebut dapat memberikan pengaruh buruk terhadap organisme yang sudah ada dan hidup dengan baik dalam tatanan lingkungan tersebut.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor Kep 02/MENKLH/I/1998, menyatakan bahwa suatu tatanan lingkungan hidup dikatakan tercemar apabila ke dalam tatanan lingkungan tersebut masuk atau dimasukkan suatu benda lain, yang kemudian memberikan pengaruh buruk terhadap bagian-bagian yang menyusun tatanan lingkungan hidup itu sendiri. Pada tingkat lanjut bahkan dapat menghapuskan satu atau lebih mata rantai dalam tatanan tersebut. Sedangkan suatu pencemar atau polutan adalah setiap benda, zat ataupun organisme hidup yang masuk ke dalam suatu tatanan alami kemudian mendatangkan perubahan-perubahan yang bersifat negatif terhadap tatanan yang dimasukinya.
Berdasarkan cara masuknya ke dalam badan perairan, polutan dikelompokkan menjadi dua yaitu polutan alamiah dan polutan antropogenik. Polutan alamiah misalnya akibat tanaman atau hewan busuk, banjir dan fenomena alam lainnya. Polutan atropogenik seperti polutan dari kegiatan domestik, pertanian, dan manusia lainnya (Khosiah, 2004). Kriteria tercemarnya air sangat tergantung pada keperluan pemanfaatan air tersebut. Atmaja (2003) menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya polusi pada air yaitu sebagai berikut.
1)        Sampah pertanian, sampah rumah tangga, kotoran hewan, manusia, dan sampah organik lainnya. Polutan tersebut menyebabkan meningkatnya kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan menurunnya kadar Dissolve Oxygen (DO). Pada keadaan ini organisme air dapat mengalami kematian karena kekurangan oksigen.
2)        Hadirnya berbagai bibit penyakit ke dalam air seperti tifus dan kolera yang bersumber dari limbah rumah tangga dan kotoran manusia.
3)        Pupuk yang berasal dari cucian lahan pertanian, limbah industri pengolahan makanan dan lainnya. Dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya blooming algae dan air berbau busuk.
4)        Detergen (senyawa fosfat) yang berasal dari limbah rumah tangga. Dampaknya adalah suburnya tumbuhan air dan menurunnya kadar DO, sehingga membunuh organisme dan timbulnya bau pada air.
Arnyana (1999), menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya polusi air adalah sebagai berikut.
1)      Asam yang berasal dari limbah industri. Dampaknya adalah matinya berbagai organisme dan meningkatnya kelarutan berbagai zat yang sangat berbahaya.
2)      Logam berat dapat bersumber dari pestisida dan limbah industri. Dampak yang ditimbulkan adalah dapat meracuni semua organisme termasuk manusia.
3)      Zat radioaktif, dapat berasal dari batuan alami, industri pengolahan radioaktif. Dampak yang ditimbulkan adalah kanker dan mutasi gen.
4)      Panas (meningkatnya temperatur air), dapat berasal dari limbah atau mesin pembangkit tenaga listrik. Dampak yang ditimbulkan adalah menurunnya DO sehingga dapat membunuh organisme, mengubah komposisi ekosistem sehingga perairan tidak seimbang dan akhirnya ekosistem tersebut rusak.
5)      Pestisida, berasal dari lahan pertanian. Dampaknya adalah meracuni hewan yang ada.
6)      Plastik, berasal dari sampah rumah tangga dan industri.
Wardhana (2001), menyebutkan indikator atau tanda bahwa air lingkungan yang telah tercemar akan menimbulkan perubahan sebagai berikut.
1)      Adanya perubahan suhu air
Air yang menjadi panas disebabkan karena adanya kegiatan industri yang limbahnya dibuang ke lingkungan. Suatu perairan yang suhunya naik akan mengganggu kehidupan organisme air yang ada didalamnya karena kadar oksigen yang terlarut dalam air akan turun bersamaan dengan kenaikan suhu. Makin tinggi kenaikan suhu air makin sedikit oksigen yang terlarut yang ada didalamnya.
2)      Adanya perubahan pH
Air normal yang memenuhi syarat bagi kehidupan mempunyai pH berkisar antara 6,5 – 7,5. Air yang mempunyai pH lebih kecil dari pH normal akan bersifat asam, sedangkan air yang mempunyai pH lebih besar dari normal akan bersifat basa. Air limbah yang dibuang ke suatu perairan akan mengubah pH air yang pada akhirnya dapat mengganggu kehidupan organisme di dalam air.
3)      Adanya perubahan warna, bau, dan rasa air
Bahan buangan dan air limbah dari kegiatan industri yang berupa bahan anorganik dan organik dapat larut dalam air. Apabila bahan buangan dan limbah industri dapat larut dalam air maka terjadi perubahan warna air. bahan buangan industri yang bersifat organik dan air limbah seringkali menimbulkan bau yang menyengat hidung. Mikroba di dalam air akan mengubah bahan buangan organik, terutama gugus protein secara degradasi akan menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau.
4)      Timbulnya endapan, kolodial, dan bahan terlarut
Endapan dan kolodial serta bahan terlarut berasal dari adanya bahan buangan yang berbentuk padat. Apabila endapan kolodial yang terjadi berasal dari bahan buangan organik, maka mikroorganisme dengan bantuan oksigen yang terlarut dalam air, akan mengalami degradasi menjadi bahan yang lebih sederhana. Dalam hal ini kandungan oksigen yang terlarut dalam air akan berkurang sehingga organisme lain yang memerlukan oksigen akan terganggu.
5)      Adanya mikroorganisme
Bila bahan buangan yang harus didegradasi cukup banyak, berarti mikroorganisme akan ikut berkembangbiak. Pada perkembangan organisme ini tidak menutup kemungkinan bahwa mikroba patogen ikut berkembang pula.
6)      Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan
Pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dalam berbagai bidang sudah banyak dijumpai. Aplikasi teknologi nuklir antara lain dapat dijumpai pada bidang kedokteran, farmasi, biologi, pertanian, hidrologi, pertambangan, industri, dan lain-lain. Mengingat bahwa zat radioaktif dapat mempengaruhi berbagai macam kegiatan biologis, apabila tidak ditangani dengan benar baik melalui efek langsung maupun efek tertunda, maka tidak dibenarkan dan sangat tidak etis bila ada yang membuang sisa radioaktif ke lingkungan.
readmore »»  

Sabtu, 23 Juli 2011

TINJAUAN TENTANG SUNGAI

Oleh
Alit Adi Sanjaya



Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) disebutkan bahwa ekosistem merupakan tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup saling mempengaruhi. Yang dimaksud dengan unsur lingkungan hidup adalah sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumber daya buatan. Dengan demikian tatanan kesatuan secara utuh antara manusia, tumbuhan atau hewan, udara atau air atau lahan, waduk ataupun pabrik umpamanya adalah ekosistem. Ekosistem memiliki banyak tipe tergantung sudut kajian yang bervariasi. Salah satu ekosistem terrestrial yang besar adalah sungai (Wijana, 2004).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1991 menyatakan bahwa sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi  kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serbaguna bagi kehidupan dan penghidupan manusia.
Sungai merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Air dalam sungai umumnya terkumpul dari presipitasi, seperti hujan, embun, mata air, limpasan bawah tanah, dan di beberapa negara tertentu air sungai juga berasal dari lelehan es/ salju. Selain air, sungai juga mengalirkan sedimen dan polutan. Kemanfaatan terbesar sebuah sungai adalah untuk irigasi pertanian, bahan baku air minum, sebagai saluran pembuangan air hujan dan air limbah, bahkan sebenarnya potensial untuk dijadikan objek wisata sungai (Wikipedia, 2011).
Sungai dan danau yang dijumpai hampir di semua tempat pada mulanya,  sebelum mendapat gangguan manusia, mempunyai kualitas air yang bersifat  alamiah. Debu, mineral-mineral atmosfer dan berbagai macam gas banyak yang  terlarut di dalam air hujan yang pada gilirannya akan menentukan status kualitas  air alamiah badan air atau sungai tersebut. Mineral dan gas yang umum ditemukan  terlarut dalam air hujan adalah karbon, sulfur, sodium, kalsium, nitrogen, oksigen  dan silikon. Selama berlangsungnya proses intersepsi air hujan, air lolos dan aliran akan membawa serta lebih banyak bahan mineral dan unsur-unsur  organik dari tubuh vegetasi (daun dan batang/cabang).  Seiring dengan perjalanan air yang telah bercampur dengan mineral  tersebut ke permukaan tanah maka kemudian akan terjadi pencampuran dan  pertukaran mineral dan unsur-unsur hara yang berasal dari komponen-komponen fauna dan flora di dalam tanah. Ketika pada akhirnya air tersebut muncul sebagai  aliran air sungai, maka unsur-unsur organik dan non-organik yang terlarut dalam  aliran sungai tersebut merupakan perwakilan dari unsur-unsur mineral yang ada  dalam DAS atau sub-DAS yang menjadi kajian. Komponen-komponen pembentuk status kualitas air akan mengalami perubahan lebih lanjut karena air tersebut akan berinteraksi dengan berbagai jenis vegetasi yang tumbuh di pingir-pinggir sungai (riparian vegetation) (Asdak, 1995).
Sungai sering kali dikendalikan atau dikontrol agar lebih bermanfaat dan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kegiatan manusia. Kegiatan ini disebut sebagai manajemen sungai. Manajemen sungai merupakan aktivitas yang berkelanjutan yang dilakukan oleh manusia untuk memanfaatkan sungai dalam kehidupannya.
readmore »»