Minggu, 31 Juli 2011

PENCEMARAN AIR

Oleh
Alit Adi Sanjaya



Palar (2004), menyatakan pencemaran adalah suatu kondisi yang telah berubah dari bentuk awal ke bentuk yang lebih buruk. Pergeseran bentuk tatanan dari kondisi asal ke kondisi yang lebih buruk sebagai akibat masukan dari bahan-bahan pencemar atau polutan. Perubahan yang terjadi sebagai akibat masuknya benda asing tersebut dapat memberikan pengaruh buruk terhadap organisme yang sudah ada dan hidup dengan baik dalam tatanan lingkungan tersebut.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor Kep 02/MENKLH/I/1998, menyatakan bahwa suatu tatanan lingkungan hidup dikatakan tercemar apabila ke dalam tatanan lingkungan tersebut masuk atau dimasukkan suatu benda lain, yang kemudian memberikan pengaruh buruk terhadap bagian-bagian yang menyusun tatanan lingkungan hidup itu sendiri. Pada tingkat lanjut bahkan dapat menghapuskan satu atau lebih mata rantai dalam tatanan tersebut. Sedangkan suatu pencemar atau polutan adalah setiap benda, zat ataupun organisme hidup yang masuk ke dalam suatu tatanan alami kemudian mendatangkan perubahan-perubahan yang bersifat negatif terhadap tatanan yang dimasukinya.
Berdasarkan cara masuknya ke dalam badan perairan, polutan dikelompokkan menjadi dua yaitu polutan alamiah dan polutan antropogenik. Polutan alamiah misalnya akibat tanaman atau hewan busuk, banjir dan fenomena alam lainnya. Polutan atropogenik seperti polutan dari kegiatan domestik, pertanian, dan manusia lainnya (Khosiah, 2004). Kriteria tercemarnya air sangat tergantung pada keperluan pemanfaatan air tersebut. Atmaja (2003) menyatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya polusi pada air yaitu sebagai berikut.
1)        Sampah pertanian, sampah rumah tangga, kotoran hewan, manusia, dan sampah organik lainnya. Polutan tersebut menyebabkan meningkatnya kadar Biological Oxygen Demand (BOD) dan menurunnya kadar Dissolve Oxygen (DO). Pada keadaan ini organisme air dapat mengalami kematian karena kekurangan oksigen.
2)        Hadirnya berbagai bibit penyakit ke dalam air seperti tifus dan kolera yang bersumber dari limbah rumah tangga dan kotoran manusia.
3)        Pupuk yang berasal dari cucian lahan pertanian, limbah industri pengolahan makanan dan lainnya. Dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya blooming algae dan air berbau busuk.
4)        Detergen (senyawa fosfat) yang berasal dari limbah rumah tangga. Dampaknya adalah suburnya tumbuhan air dan menurunnya kadar DO, sehingga membunuh organisme dan timbulnya bau pada air.
Arnyana (1999), menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya polusi air adalah sebagai berikut.
1)      Asam yang berasal dari limbah industri. Dampaknya adalah matinya berbagai organisme dan meningkatnya kelarutan berbagai zat yang sangat berbahaya.
2)      Logam berat dapat bersumber dari pestisida dan limbah industri. Dampak yang ditimbulkan adalah dapat meracuni semua organisme termasuk manusia.
3)      Zat radioaktif, dapat berasal dari batuan alami, industri pengolahan radioaktif. Dampak yang ditimbulkan adalah kanker dan mutasi gen.
4)      Panas (meningkatnya temperatur air), dapat berasal dari limbah atau mesin pembangkit tenaga listrik. Dampak yang ditimbulkan adalah menurunnya DO sehingga dapat membunuh organisme, mengubah komposisi ekosistem sehingga perairan tidak seimbang dan akhirnya ekosistem tersebut rusak.
5)      Pestisida, berasal dari lahan pertanian. Dampaknya adalah meracuni hewan yang ada.
6)      Plastik, berasal dari sampah rumah tangga dan industri.
Wardhana (2001), menyebutkan indikator atau tanda bahwa air lingkungan yang telah tercemar akan menimbulkan perubahan sebagai berikut.
1)      Adanya perubahan suhu air
Air yang menjadi panas disebabkan karena adanya kegiatan industri yang limbahnya dibuang ke lingkungan. Suatu perairan yang suhunya naik akan mengganggu kehidupan organisme air yang ada didalamnya karena kadar oksigen yang terlarut dalam air akan turun bersamaan dengan kenaikan suhu. Makin tinggi kenaikan suhu air makin sedikit oksigen yang terlarut yang ada didalamnya.
2)      Adanya perubahan pH
Air normal yang memenuhi syarat bagi kehidupan mempunyai pH berkisar antara 6,5 – 7,5. Air yang mempunyai pH lebih kecil dari pH normal akan bersifat asam, sedangkan air yang mempunyai pH lebih besar dari normal akan bersifat basa. Air limbah yang dibuang ke suatu perairan akan mengubah pH air yang pada akhirnya dapat mengganggu kehidupan organisme di dalam air.
3)      Adanya perubahan warna, bau, dan rasa air
Bahan buangan dan air limbah dari kegiatan industri yang berupa bahan anorganik dan organik dapat larut dalam air. Apabila bahan buangan dan limbah industri dapat larut dalam air maka terjadi perubahan warna air. bahan buangan industri yang bersifat organik dan air limbah seringkali menimbulkan bau yang menyengat hidung. Mikroba di dalam air akan mengubah bahan buangan organik, terutama gugus protein secara degradasi akan menjadi bahan yang mudah menguap dan berbau.
4)      Timbulnya endapan, kolodial, dan bahan terlarut
Endapan dan kolodial serta bahan terlarut berasal dari adanya bahan buangan yang berbentuk padat. Apabila endapan kolodial yang terjadi berasal dari bahan buangan organik, maka mikroorganisme dengan bantuan oksigen yang terlarut dalam air, akan mengalami degradasi menjadi bahan yang lebih sederhana. Dalam hal ini kandungan oksigen yang terlarut dalam air akan berkurang sehingga organisme lain yang memerlukan oksigen akan terganggu.
5)      Adanya mikroorganisme
Bila bahan buangan yang harus didegradasi cukup banyak, berarti mikroorganisme akan ikut berkembangbiak. Pada perkembangan organisme ini tidak menutup kemungkinan bahwa mikroba patogen ikut berkembang pula.
6)      Meningkatnya radioaktivitas air lingkungan
Pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dalam berbagai bidang sudah banyak dijumpai. Aplikasi teknologi nuklir antara lain dapat dijumpai pada bidang kedokteran, farmasi, biologi, pertanian, hidrologi, pertambangan, industri, dan lain-lain. Mengingat bahwa zat radioaktif dapat mempengaruhi berbagai macam kegiatan biologis, apabila tidak ditangani dengan benar baik melalui efek langsung maupun efek tertunda, maka tidak dibenarkan dan sangat tidak etis bila ada yang membuang sisa radioaktif ke lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar