Minggu, 31 Juli 2011

KUALITAS AIR

Oleh
Alit Adi Sanjaya


Kualitas air adalah kondisi kualitatif yang mencerminkan oleh kategori parameter organik, anorganik, fisik, biologik, radiologik dalam hubungannya dengan kehidupan (Soemarwoto, 1996). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1990 menyatakan bahwa kualitas air merupakan sifat air dan kandungan makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain di dalam air. Kualitas air dinyatakan dengan beberapa parameter, yaitu parameter fisik (suhu, kekeruhan, padatan terlarut, dan sebagainya), parameter kimia (pH, oksigen terlarut, BOD, kadar logam, dan sebagainya), dan parameter biologi (keberadaan plankton, bakteri, dan sebagainya). Lebih lanjut Sudarmadji (1998), menyatakan bahwa kualitas air dapat diartikan sebagai mutu air yang ditentukan oleh banyak faktor yaitu zat terlarut, zat yang tersuspensi, dan makhluk hidup dalam air yang akan membuat kualitas air menjadi tidak sesuai untuk kehidupan kita, maka air tersebut dikategorikan tercemar.
Dari ketiga rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa kualitas air adalah mutu air, tinggi rendahnya kualitas air ditentukan oleh keberadaan zat terlarut maupun zat yang tersuspensi dalam air. Kualitas air dapat diukur dari parameter organik, anorganik, fisik, biologik, maupun mikrobiologi. Air merupakan sumber daya alam yang multak diperlukan oleh manusia selama hidupnya. Air meliputi semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang terdapat di atas permukaan tanah (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1990). Menurut Soemarwoto (1996), air merupakan kebutuhan yang sangat pokok bagi kehidupan semua makhluk hidup. Dengan pentinya air bagi kehidupan manusia, maka air yang memiliki kualitas baik sangatlah diperlukan. Dengan demikian, maka “makin tinggi derajat kehidupan dalam suatu lingkungan air dan perairan tertentu, makin tinggi pula derajat dalam  kualitas lingkungan perairan tersebut dan sebaliknya” (Soemarwoto, 1996).
Permasalahan tentang air pada dasarnya menyangkut tentang dua hal yaitu kuantitas dan kualitasnya. Pertambahan penduduk yang cepat, banyak membawa dampak negatif terhadap sumber daya air, baik kuantitas maupun kualitasnya. Salah satunya dapat dilihat dari segi pemanfaatan air. pemanfaatan air yang seharusnya dilakukan secara hemat tanpa menggangu atau merusak lingkungan hidup, masih belum dilaksanakan dengan baik. Keadaan yang demikian akan menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air.
Standar kualitas air ditentukan oleh empat aspek yaitu sebagai berikut (Mahartini, 2004).
1)      Persyaratan fisis ditentukan oleh faktor warna, bau maupun rasa.
2)   Persyaratan kimia dilihat dari tercemarnya air oleh bahan-bahan kimia yang terlarut, perlu dinilai kadarnya untuk mengetahui sejauh mana bahan-bahan terlarut itu mulai dapat dikatakan membahayakan organisme.
3)   Persyaratan biologis, ditentukan oleh kehadiran mikroorganisme yang dapat menimbulkan penyakit maupun tidak menimbulkan penyakit.
4)        Persyaratan radiologis, ditentukan oleh pengaruh bahan-bahan yang memberikan emisi sinar radioaktif pada jaman teknologi modern ini.
Menurut Sudarmadji (2002), masalah penurunan kualitas air disebabkan oleh beberapa hal yaitu sebagai berikut.
1)    Pertambahan penduduk dengan akibat yang ditimbulkan, termasuk pembuangan limbah, pengadaan sarana sanitasi, dan pengembangan dengan segala kelengkapannya.
2)    Pengembangan teknologi beserta penerapannya, sebagai contoh adalah penggunaan teknologi baru yang kurang baik penerapannya terutama ditinjau dari segi kelestarian lingkungan.
3)   Perkembangan industri, baik jumlah atau macamnya terutama industri yang banyak menghasilkan limbah, misalnya limbah yang berasal dari plastik. Perkembangan indsutri kadang-kadang hanya mengejar produksi tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap lingkungan sekitar. Pembuangan limbah yang mengandung zat kimia yang bersifat toksik tanpa disertai dengan pengelolaan limbah terlebih dahulu, akan menyebabkan pencemaran air di daerah sekitarnya.
Pada hakekatnya, pemantauan kualitas air pada perairan umum memiliki tujuan sebagai berikut (Effendi, 2003).
1)        Mengetahui nilai kualitas air dalam bentuk parameter fisika, kimia, dan biologi.
2)    Membandingkan nilai kualitas air tersebut dengan baku mutu sesuai dengan peruntukannya, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1990.
3)      Menilai kelayakan suatu sumber daya air untuk kepentingan tertentu.

Pemantauan kualitas air suatu perairan memiliki tiga tujuan utama sebagai berikut (Mason, 1993).
1)       Enviromental Surveillance, yakni tujuan untuk mendeteksi dan mengukur pengaruh yang ditimbulkan oleh suatu pencemar kualitas lingkungan dan mengetahui perbaikan kualitas lingkungan setelah pencemar tersebut dihilangkan.
2) Establishing Water-Quality Criteria, yakni untuk mengetahui hubungan sebab akibat antara perubahan variabel-variabel ekologi perairan dengan parameter fisika dan kimia, untuk mendapatkan baku mutu kualitas air.
3)   Appraisal of Resources, yakni tujuan untuk mengetahui gambaran kualitas air pada suatu tempat secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar