Jumat, 21 Oktober 2011

PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)

Oleh
Alit Adi Sanjaya


Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional, termasuk guru bimbingan dan konseling (guru BK) yang pada uraian ini selanjutnya disebut guru. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. 
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan bimbingan dan konseling bagi guru BK yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan jalan melaksanakan program pendidikan dan laithan profesi guru (PLPG). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 18 Tahun 2007. Peserta PLPG adalah guru peserta sertifikasi yang belum lulus pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Adapun tujuan dilaksanakannya PLPG adalah sebagai berikut.
1.    Untuk meningkatkan kompetensi guru yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
2.    Untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
Adapun manfaat yang bisa di dapat dari pelaksanaan PLPG ini adalah sebagai berikut.
1.      Wawasan dan pengetahuan guru di bidang pembelajaran dapat ditingkatkan dengan adanya pelatihan ini.
2.      Guru bisa mempraktekkan bagaimana cara mengajar di depan para peserta lainnya.
3.      Menambah wawasan cara membuat karya ilmiah, modul dan penelitian lainnya.
readmore »»  

PROFESIONALISME GURU

Oleh
Alit Adi Sanjaya


       Secara pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (Nurdin dan Usman, 2003). Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (Undang-undang sistem pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga profesional yang dapat menjadikan anak didiknya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Profesional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu. (Suparlan, 2006). Sedangkan kata profesional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari kata profesional kemudian terbentuk istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang profesional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.
1.      Kompetensi pedagogi
Kompetensi ini berkaitan dengan penguasan terkait pendidikan.
2.      Kompetensi profesional
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan seorang pendidik mampu menguasai materi atau keahlian yang diembannya.
3.      Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian menuntut seorang pendidik mempunyai kepribadian yang baik, diantaranya amanah, dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab.
4.      Kompetensi sosial
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan pendidik dapat berinteraksi dengan baik, baik komunikasi dengan masyarakat, peserta didik, lembaga pendidikan, sesama pendidik dan yang lainnya yang menyangkut menuntut kemampuan berinteraksi.

Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Guru harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005). Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya serta tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
         Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar guru menjadi tenaga yang profesional, pemerintah melalui undang-undangnya menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun 2005 tentang undang-undang Guru dan Dosen).
Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai tenaga profesional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik profesional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus S1.
Dengan berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat menjadi tenga yang benar-benar profesional sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) segenap warga negara Indonesia, sehingga negara Indonesia menjadi negara yang maju dalam pendidikan.
readmore »»  

Senin, 26 September 2011

APA SALAHNYA MAKAN DAGING???

Oleh.
Alit Adi Sanjaya




Semakin hari, masyarakat semakin menyadari bahwa makan makanan yang berasal dari daging dapat memperburuk kesehatannya. Namun ada banyak di antara kita belum tahu sepenuhnya mengapa pemakan daing lebih banyak menderita sakit dan lebih cepat mati?? Berikut akan diulas satu per satu.

1.    Proses Peracunan
Sesaat sebelum binatang akan disembelih, biokimia binatang yang ketakutan itu mengalami perubahan. Produksi racun dipaksakan keluar mengalir diseluruh tubuh, demikian racun rasa sakit menyebar keseluruh tubuh daging. Sekarang sudah jelas diketahui bahwa emosi mengakibatkan perubahan sangat besar pada susunan biokimia tubuh, khususnya perubahan hormon pada darah. Sejumlah besar hormon ini tetap melekat pada daging dan kemudian meracuni sel-sel tubuh manusia yang memakannya – juga mengganggu pikiran. Daging binatang itu penuh dengan darah beracun dan banyak produk sampah lainnya.

2.    Kanker
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kelompok vegetarian sangat rendah angka penderita kankernya dibandingkan dengan kelompok pemakan daging yang sebanding umur dan jenis kelaminnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa harapan usia rata-rata kaum vegetarian jauh lebih panjang.
Mengapa pemakan daing lebih banyak terserang kanker??
Daging setelah disembelih akan disimpan terlebih dahulu sebelum didistribusikan dan sampai ke tangan konsumen. Daging yang disimpan itu pasti akan mengandung penyakit yang terlihat dari perubahan warna. Para industri daging berupaya menutupi perubahan warna tersebut dengan menambahkan nitrites, nitrates dan bahan pengawet lainnya yang membuat daging melihatan merah. Zat kimia tersebut merupakan zat karsinogenik (zat pemicu kanker).

3.    Diet Kimia
Pernahkah anda melihat rantai makanan atau jaring-jaring makanan?? Tentu pernah. Siapakah yang menduduki rantai puncak? Tentu hewan pemakan daging bukan? Semakin tinggi kedudukan konsumen, maka semakin besar pula kandungan senyawa kimia yang dikandungnya dalam tubuha (misal yang terkenal adalah DDT yang merupakan zat kimia racun sebagai penyebab kanker dan penyakit liver yang serius). Makan pada ujung rangkaian makanan, manusia menjadi pemakan terakhir dan karena itu menjadikan penerima kosentrasi tertinggi racun pestisida. Daging mengandung 13 kali lebih banyak DDT dibandingkan dengan tumbuh-tumbuhan.

4.    Berbagai Penyakit Pada Hewan
Bahaya lain yang mengancam pemakan daging ialah bahaya ketularan dari binatang sembelihan yang menderita penyakit, namun belum diketahui oleh manusia.

5.    Penyakit Jantung
Mengapa daging sedemikian berbahaya bagi sistem peredaran darah??? Lemak binatang (kolesterol) yang berlebih dalam tubuh tidak dapat diuraikan oleh tubuh, dan lemak itu mulai melapisi dinding sebelah dalam pembuluh-pembuluh darah. Dengan proses akumulasi terus menerus, saluran pembuluh darah akan menyempit setiap tahun dan menjadi penderita penyakit Atherosclerosis. Sehingga jantung mendapat beban yang sangat berat untuk memompa darah keseluruh tubuh, akibatnya terjadi tekanan darah tinggi, stroke, dan berakhir pada serangan jantung. Sungguh ironis bukan?

6.    Proses Pembusukan
Segera setelah binatang dibunuh, protein di dalam jaringan tubuhnya akan mengumpul, dan enzim penghancur dibebaskan. Ini tidak seperti pada tumbuh-tumbuhan yang memiliki dinding sel dan sistem peredaran yang sederhana. Segera setelah terbentuk zat pembusuk (ptomaines) menyebabkan daging binatang akan membusuk.
7.    Pembuangan yang Buruk
Karena sistem pencernaan kita tidak dirancang untuk mencerna daging, maka akibatnya proses pembuangan pemakan daging tidak sempurna. Daging merupakan makanan yang tidak berserat. Selain itu makan daging membuat makanan akan lebih lambat bergerak dalam sistem pencernaan, sehingga makan daging mengakibatkan terjadinya konstipasi kronis.

Disandur kembali dari buku “Apa Salahnya Makan Daging? (Avadhutika Anandamitra Acarya)” 
readmore »»