Oleh
Alit Adi Sanjaya
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional, termasuk guru bimbingan dan konseling (guru BK) yang pada uraian ini selanjutnya disebut guru. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan bimbingan dan konseling bagi guru BK yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan jalan melaksanakan program pendidikan dan laithan profesi guru (PLPG). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 18 Tahun 2007. Peserta PLPG adalah guru peserta sertifikasi yang belum lulus pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Adapun tujuan dilaksanakannya PLPG adalah sebagai berikut.
1. Untuk meningkatkan kompetensi guru yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
2. Untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
Adapun manfaat yang bisa di dapat dari pelaksanaan PLPG ini adalah sebagai berikut.
1. Wawasan dan pengetahuan guru di bidang pembelajaran dapat ditingkatkan dengan adanya pelatihan ini.
2. Guru bisa mempraktekkan bagaimana cara mengajar di depan para peserta lainnya.
3. Menambah wawasan cara membuat karya ilmiah, modul dan penelitian lainnya.
terima kasih infonya
BalasHapus