Sabtu, 22 Oktober 2011

PRINSIP PRANA

Oleh
Alit Adi Sanjaya


     "Hukum Prana" menyatakan bahwa makanan-makanan tertentu mengandung prana (daya hidup) lebih banyak dari yang lain. Pentingnya arti daya hidup yang dikandung oleh makanan telah dikenal sejak 25 - 100 tahun yang lalu oleh Pythagoras, yang menyatakan 

"HANYA MAKANAN YANG HIDUP SEGAR DAPAT MENJADIKAN MANUSIA MEMAHAMI KEBENARAN".

     Kita mengetahui bahwa kehidupan hidup berdasarkan energi yang didapatkan dari matahari dan energi ini disimpan di dalam tubuh tumbuh-tumbuhan, seperti tumbuhan hijau, buah-buahan dan sayur-sayuran. Ketika kita makan semuanya ini, kita memakan energi matahari secara langsung, Dengan perkataan lain, kita memakan makanan hidup dengan energi kehidupan yang masih utuh. Banyak tumbuh-tumbuhan dapat mempertahankan kandungan daya hidup itu berhari-hari setelah dipetik, bahkan tumbuh-tumbuhan itu masih dapat bertunas dan tumbuh. 

     Akan tetapi, jika sepotong daging itu dimakan, daging itu telah dalam proses pembusukan berhari-hari lamanya. Jadi ketika makan daging, kita telah memakan "makanan tanpa daya hidup" atau mekanan dalam daya hidup yang dikandung kebanyakannya telah hancur. Telah beribu-ribu tahun lamanya para yogi dan para Rsi mengajarkan bahwa keadaan fisik dan mental sangat dipengaruhi oleh makanan yang kita makan. 

     Guru spiritual P.R. Sarkar mengatakan "Tubuh manusia dibentuk oleh sel-sel hidup yang tidak terhitung jumlahnya. Sifat dari setiap sel hidup itu dibentuk sesuai dengan makanan yang dimakan, dan sampai pada batas tertentu, semua itu pada akhirnya mempengaruhi pikiran. Apabila sel-sel tubuh manusia dibentuk oleh makanan yang sudah mengalami pembusukan yang terjadi pada daging hewan dimana kecenderungan nafsu-nafsu rendah mendominasinya, jadi wajarlah pikiran itu cenderung untuk menuju ke hal-hal yang bersifat rendah".

"ANDA ADALAH APA YANG ANDA MAKAN"

"ANDA SEKARANG ADALAH APA YANG ANDA MAKAN KEMARIN"

Dasandur kembali dari buku "Apa salahnya makan daging"

KAITAN KEBIASAAN MAKAN DAGING DENGAN KONDISI KELAPARAN DI DUNIA

Oleh
Alit Adi Sanjaya



  1. Apabila kita simpan padi-padian dan sumbangkan itu kepada rakyat miskin dan kekurangan makanan, dan tidak diberikan kepada hewan ternak, dengan mudah kita dapat memberi makan kepada hampir semua rakyat di dunia yang sedang kekurangan makanan
  2. Kalai kita makan setengahnya saja, dari jumlah daging yang biasanya kita makan, maka didapat sejumlah makanan untuk disumbangkan kepada seluruh dunia yang sedang berkembang.
  3. seorang ahli nutrisi dari Havard, Jean Mayer memperhitungkan dengan mengurangi produksi daging dengan hanya 10% saja akan dapat membebaskan cukup padi-padian untuk bisa dimakan oleh 60 juta orang.
  4. Kenyataan yang sangat mengejutkan ialah bahwa 80 - 90% dari semua padi-padian yang ditanam di Amerika untuk makanan ternak.
  5. Dua puluh tahun yang lalu, rata-rata orang Amerika memakan 20 kg daging, tahun ini mereka akan memakan 55 kg daging sapi saja. Karena orang Amerika terpaku pada daging maka setiap hari memakan kebutuhan protein dua kali lipat.
Semakin banyak ilmuwan dan ahli ekonomi mendesak agar orang menjadi vegetaris untuk memecahkan masalah pangan yang semakin tahun semakin kompleks permasalahnya. Mereka yakin bahwa makan daging merupakan penyebab utama segala permasalahan ini.

Disandur kembali dari buku "Apa salahnya makan daging"

Jumat, 21 Oktober 2011

PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)

Oleh
Alit Adi Sanjaya


Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional, termasuk guru bimbingan dan konseling (guru BK) yang pada uraian ini selanjutnya disebut guru. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. 
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan mutu layanan bimbingan dan konseling bagi guru BK yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan jalan melaksanakan program pendidikan dan laithan profesi guru (PLPG). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 18 Tahun 2007. Peserta PLPG adalah guru peserta sertifikasi yang belum lulus pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
Adapun tujuan dilaksanakannya PLPG adalah sebagai berikut.
1.    Untuk meningkatkan kompetensi guru yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
2.    Untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
Adapun manfaat yang bisa di dapat dari pelaksanaan PLPG ini adalah sebagai berikut.
1.      Wawasan dan pengetahuan guru di bidang pembelajaran dapat ditingkatkan dengan adanya pelatihan ini.
2.      Guru bisa mempraktekkan bagaimana cara mengajar di depan para peserta lainnya.
3.      Menambah wawasan cara membuat karya ilmiah, modul dan penelitian lainnya.

PROFESIONALISME GURU

Oleh
Alit Adi Sanjaya


       Secara pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (Nurdin dan Usman, 2003). Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (Undang-undang sistem pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga profesional yang dapat menjadikan anak didiknya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Profesional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu. (Suparlan, 2006). Sedangkan kata profesional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari kata profesional kemudian terbentuk istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang profesional dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.
1.      Kompetensi pedagogi
Kompetensi ini berkaitan dengan penguasan terkait pendidikan.
2.      Kompetensi profesional
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan seorang pendidik mampu menguasai materi atau keahlian yang diembannya.
3.      Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian menuntut seorang pendidik mempunyai kepribadian yang baik, diantaranya amanah, dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab.
4.      Kompetensi sosial
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan pendidik dapat berinteraksi dengan baik, baik komunikasi dengan masyarakat, peserta didik, lembaga pendidikan, sesama pendidik dan yang lainnya yang menyangkut menuntut kemampuan berinteraksi.

Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Guru harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005). Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya serta tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
         Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar guru menjadi tenaga yang profesional, pemerintah melalui undang-undangnya menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun 2005 tentang undang-undang Guru dan Dosen).
Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai tenaga profesional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Permendiknas No.16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik profesional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil yang belum lulus S1.
Dengan berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat menjadi tenga yang benar-benar profesional sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) segenap warga negara Indonesia, sehingga negara Indonesia menjadi negara yang maju dalam pendidikan.